PENDIDIKAN INKLUSIF: PROFOSAL

Minggu, 05 Januari 2014

PROFOSAL



PROPOSAL BLOCK GRANT
Tema

PENINGKATAN PROFESIONALISME  PENGAWASAN SEKOLAH





                                                        Oleh:       
1.    Sultan Bustari,S.Pd.I (Ketua)
                              2. Ali Husin.S.Pd (Sekretaris)
                              3. Ropiah (Bendahara)

Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah (MKPS) TK/SD/MI
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Empat Lawang
Tahun 2012



PENGAJUAN PROPOSAL
PEMBERIAN BLOCK GRANT PEMBERDAYAAN MKPS
TAHUN 2012


Nama                             : MKPS TK/SD/MI  Kec.Pendopo / Muara Pinang
Ketua                             : Sultan Bustari,S.Pd.I
Sekretaris             : Ali Husin,S.Pd
Bendahara            : Ropiah
Alamat                 : Komleks  SDN 1 Pendopo
Desa                     : Beruge Ilir
Kecamatan           :  Pendopo                                                                  Kabupaten               :  Empat  Lawang
Provinsi                : Sumatera Selatan
HP                        : 085279217986           
                                                                  













DAFTAR ISI
                  

Halaman

DAFTAR ISI               .................................................................................................       i
HALAMAN PENGESAHAN  ...................................................................................       ii
SURAT PERNYATAAN   .........................................................................................      iii


A.    Latar Belakang ..........................................................................................       1
B.     Tujuan........................................................................................................       1
C.     Rencana Kegiatan......................................................................................       2
D.    Manfaat dan Hasil yang akan dicapai.......................................................        3
E.     Pemanfaatan Dana....................................................................................        4
F.      Waktu Pelaksanaan....................................................................................       5

LAMPIRAN
  1. Foto Copy Rekening Bank
  2. Surat Pernyataan ketua
  3. SK Pengawas Dinas, Pengurus, Anggota
  4. SK Panitia

Prinsip Profesionalitas, Keterbukaan, dan Akuntabilitas Publik
        Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sesungguhnya untuk keperluan pengajuan dana Blockgrant dari LPMP Ditjen PMPTK.

Mengetahui
a.n.Kepala Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kab.Empat Lawang
Sekretaris


GATMIR, S.Pd, M.Si
Pembina
NIP 19620201 198601 1 002
                        MKPS TK/SD/MI
                        Kecamata Pendopo,Muara
                        Pinang dan Lintang Kanan



                     Sultan Bustari,S.Pd.I
                 NIP. 195409081982021002



SURAT PERNYATAAN
Tanggal : 4 Juni 2011


Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama               :    Sultan Bustari,S.Pd.I
Jabatan                        :   Pengawas TK/SD/MI Kec.Pendopo
Alamat                        :   Gunung Meraksa Baru Kecamatan Pendopo
Telp / HP         :   085279217986


Menerangkan dengan sesungguhnya bahwa Dana Block Grant dari LPMP Ditjen PMPTK Tahun 2011 yang diajukan dalam Proposal Kegiatan akan dikelola atas dasar
Prinsip Profesionalitas, Keterbukaan, dan Akuntabilitas Publik.

Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sesungguhnya untuk keperluan pengajuan dana Blockgrant dari LPMP Ditjen PMPTK.



Mengetahui
a.n.Kepala Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kab.Empat Lawang
Sekretaris


GATMIR, S.Pd, M.Si
Pembina
NIP 19620201 198601 1 002
            Ketua
            MKPS TK/SD/MI
           Kecamata Pendopo,Muara Pinang,
           Lintang Kanan.


         Sultan Bustari,S.Pd.I
       NIP. 195409081982021002











A.    LATAR BELAKANG

Keberhasilan penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas sangat terkait erat dengan keberhasilan peningkatan kompetensi dan profesionalisme Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) tanpa menafikan faktor-faktor lainnya seperti sarana dan prasarana serta pembiayaan. Pengawas sekolah merupakan salah satu pendidik dan tenaga kependidikan yang posisinya memegang peran yang signifikan dan strategis dalam meningkatkan profesional guru dan mutu pendidikan di sekolah.
Kegiatan kepengawasan adalah kegiatan pengawas sekolah dalam menyusun program pengawas, melaksanakan program pengawasan, evaluasi hasil pelaksanaan program, dan melaksanakan pembimbingan (Consling) dan pelatihan profesional guru. Peraturan pemerintah nomor 74 tahun 2008 tentang guru pada pasal 15 ayat 4 dijelaskan bahwa pengawas sekolah harus melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan pengawasan manajerial. Dengan demikian pengawas sekolah dituntut mempunyai kualifikasi dan kompetisi yang memadai untuk dapat menjalankan tugas kepengawasannya.

Pengawas profesional adalah pengawas sekolah yang melaksanakan kegiatan pembimbingan dan pelatihan profesional guru dengan optimal. Selain itu untuk meningkatkan profesionalisme pengawas sekolah, maka perlu dilaksanakan pengembangan profesi secara berkelanjutan dengan tujuan untuk menjawab tantangan dunia pendidikan yang semakin kompleks dan untuk lebih mengarahkan sekolah ke arah pencapaian tujuan pendidikan nasional yang efektif, efisien dan produktif.

Kenyataan yang ada pada Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah (MKPS) TK/SD/MI Kecamatan Pendopo/Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang, sejak berdirinya kabupaten Empat Lawang belum pernah mendapatkan dana Block Grant dari LPMP Sumatera Selatan sebagai upaya untuk meningkatkan profesionalisme pengawas sekolah. Disamping itu banyak pengawas yang ada, banyak yang baru diangkat pada jabatan pengawas sekolah, belum pernah mengikuti diklat pengawas, pembekalan, penguatan atau penataran-penataran. Untuk itu sangat diperlukan kegiatan yang dapat meningkatkan kemampuan profesionalisme pengawas sekolah.






           
B.     Tujuan
Tujuan yang ingin dicapai dengan kegiatan ini adalah:
1. Peningkatan pemahaman pengawas sekolah pada kompetensi kepribadian, supervisi manajerial, supervisi akademik, evaluasi pendidikan, penelitian pengembangan, dan kompetensi sosial dalam proses peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing pendidikan.
2.Pelaksanaan program-program inovasi dalam peningkatan efektivitas, pembimbingan, pengawasan sekolah.
3. Pengawas Sekolah aktif untuk mengikuti atau melaksanakan kegiatan MKPS secara berkala dan berkesinambungan.

C.    Rencana Kegiatan
Kegiatan dilakukan dengan menghadirkan nara sumber yang berbicara sesuai dengan tema pembicaraan. Para nara sumber memberikan materi yang kemudian diadakan tanya jawab baik antara peserta dengan nara sumber maupun antara sesama peserta sehingga didapatkan susuatu kesimpulan. Kegiatan lainnya berupa tugas-tugas yang diberikan nara sumber berkaitan dengan tugas pengawas sekolah.
1. Jenis kegiatan yaitu penguatan kemampuan pengawas sekolah dalam kompetensi kepribadian, supervisi manajerial, supervisi  akademik, evaluasi pendidikan, penelitian pengembangan, dan kompetensi sosial serta tugas dan fungsi pengawas sekolah.
2. Peningkatan peran pengawas sekolah dalam membimbing guru pada sekolah binaanya.

D.    Manfaaat dan Hasil Yang Akan Dicapai

Manfaat dari kegiatan ini adalah terwujudnya pengawas sekolah yang memiliki kemampuan membina kepala sekolah dan guru agar profesional dalam melaksanakan pembelajaran dengan menggunakan berbagai pendekatan, metode atau teknik agar pembelajaran mampu, mengembangkan kemampuan siswa berpikir lebih kreatif, inovatif, maupun memecahkan masalah, berpikir kritis, dan bernaluri kewirausahaan. Selain itu penerapan model pembelajaran yang bervariasi dapat dimanfaatkan sebagai bahan bagi pembimbingan guru dalam menyusun Penelitian Tindakan Kelas.







E.     Pemanfaatan Dana

1.      Sumber :
-          LPMP Ditjen PMPTK      :   Rp  15.000.000,-
-          Dinas Pendidikan              :   -
Jumlah             :   Rp  15.000.000,-

2.      Penggunaan

No
Uraian
Vol
Satuan
Jumlah
1
2
3
4
5

I
1
2

3
3


PERSIAPAN
ATK Proposal
Konsumsi rapat dan penyusunan proposal
Transport mengantar proposal
Penanda tanganan MOU


1
2 kali

1
1


   350.000
150.000

400.000
600.000


350.000
300.000

400.000
600.000

JUMLAH  I


1.650.000

II
1
2
3
4
5
6
7
8

PELAKSANAAN
Transport peserta 12 x 6 kegiatan
Honor nara sumber 1 x 6 kegiatan
Transport nara sumber 1 x 6 keg.
Akomodasi nara sumber 1 x 6 Keg
Konsumsi nara sumber 1 x 6 keg x 3
Transport panitia 4 x 6 kegiatan
Konsumsi, 20 orang x 6 kegiatan
ATK


72
6
6
6
18
     24
120



50.000
300.000
300.000
100.000
30.000
20.000
20.000
430000


3.600.000
1.800.000
1.800.000
600.000
540.000
480.000
2.400.000
430.000

JUMLAH  II


      11.650.000

III
1
2
3
4


PELAPORAN
Dokumentasi
Pengadaan, cetak, copy
Transport pelaporan
ATK


1
4
1
1 unit


350.000
100.000
600.000
350.000


350.000
400.000
600.000
350.000

JUMLAH  III


1.700.000

JUMLAH  I + II + III


15.000.000












F.     Waktu Pelaksanaan



No
Kegiatan
November
Desember
1
Tugas Poko,Fungsi dan kopetensi Pengawas
V

2
Penilaian Kinerja Guru (PKG)

              V
3
Penilaian Kinerja Guru (PKG)

V
4
Penilaian Kinerja Guru (PKG)

V
5
Penilaian Kinerja Guru (PKG)

V
6
Sosialisasi/fublikasi Pend.Inklusif

V


G. LAMPIRAN

    1. Foto Copy Rekening Bank
    2. SK Pengawas Dinas, Pengurus, Anggota
    3. SK Panitia






























MUSYAWARAH KERJA PENGAWAS SEKOLAH (MKPS) TK/SD/MI
KECAMATAN PENDOPO/MUARA PINANG
KABUPATEN EMPAT LAWANG SUMATERA SELATAN

K E P U T U S A N
KETUA MUSYAWARAH KERJA PENGAWAS SEKOLAH (MKPS) TK/SD/MI
KECAMATAN PENDOPO/MUARA PINANG DAN LINTANG KANAN
KABUPATEN EMPAT LAWANG
Nomor :     /Kep/MKPS/2011

TENTANG
PANITIA PENYELENGGARA KEGIATAN PELATIHAN PENINGKATAN PROFESIONALISME  KINERJA PENGAWAS SEKOLAH

Menimbang  : bahwa untuk terlaksananya kegiatan MKPS dengan sebaik-baiknya maka perlu untuk menerbitkan keputusan ini..

Mengingat    : 1.Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.        
2.Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
3.Rapat MKPS tanggal 23Juni 2010 di Kantor UPTD Dinas Pendidikan dan kebudayaan kecamatan Pendopo.


MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama :   Panitia penyelenggara kegiatan sebagai berikut :
                        1. Sultan Bsustari,S.Pd.I
                        2. Ali Husin S.Pd
                        3. Ropiah,A.Ma.Pd

Kedua    :   Segala biaya yang timbul dikarenakan kegiatan ini dibebankan kepada anggaran yang relevan

Ketiga    :  Apabila terdapat kekeliruan pada keputusan ini akan diperbaiki sebagaimana    mestinya.

Keempat :  Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan.

Mengetahui/Menyetujui                                              Ditetapkan di  : Pendopo
a/n . Ka Dinas dikbud                                                             Pada Tanggal  : 23 Juni 2012
Kabupaten Empat Lawang                                                     Ketua,
Ka UPTD Kec.Pendopo,



SAMSU RIJAL,S.Pd                                                            SULTAN BUSTARI,S.Pd.I
NIP.106103081983031010                                                   NIP.195409081982021002                                        

                                                           

                                                           



Tidak ada komentar:

Posting Komentar