Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 tahun 2007 tentang Standar Pengawas
Sekolah/Madrasah berisi standar kualifikasi dan kompetensi pengawas sekolah.
Standar kompetensi memuat seperangkat kemampuan yang harus dimiliki dan
dikuasai pengawas sekolah untuk dapat melaksanakan tugas pokok, fungsi dan tanggung
jawabnya.
Ada enam dimensi kompetensi yang harus dikuasai pengawas
sekolah yakni: (a) kompetensi kepribadian, (b) kompetensi supervisi manajerial,
(c) kompetensi supervisi akademik, (d) kompetensi evaluasi pendidikan, (e)
kompetensi penelitian dan pengembangan, dan (f) kompetensi sosial.
Sebagai pedoman pelaksanaan tugas kepengawasan perlu disusun Program Kepengawasan dalam jangka waktu satu tahun pelajaran yang selanjutnya dikenal dengan Program Tahunan yang terdiri dari kegiatan penilaian, pembinaan, dan pemantauan terutama menyangkut dimensi kompetensi supervisi manajerial, supervisi akademik, evaluasi pendidikan.
Atas tersusunnya Program Tahunan Pengawas Sekolah Kabupaten Empat Lawang ini kami sampaikan terima kasih kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Empat Lawang atas pengarahan yang diberikannya sehingga terwujud pedoman kerja untuk satu tahun.
Dalam
penyusunan ini sumber daya secara kolaboratif telah kami manfaatkan semaksimal
mungkin, namun demikian masih banyak kekurangn dan kelemahan yang terdapat
dalam program kepengawasan ini. Untuk itu diperlukan masukan dan kritik dari
pihak terkait sehingga program kepengawasan pada tahun mendatang lebih bisa disempurnakan.
Download di sini untuk mendapatkan Artikel selengkapnya : Download
Tidak ada komentar:
Posting Komentar