PENDIDIKAN INKLUSIF: PROGRAM KERJA PENGAWAS SEKOLAH KABUPATEN EMPAT LAWANG TAHUN PELAJARAN 2012/2013

Selasa, 09 April 2013

PROGRAM KERJA PENGAWAS SEKOLAH KABUPATEN EMPAT LAWANG TAHUN PELAJARAN 2012/2013



Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah berisi standar kualifikasi dan kompetensi pengawas sekolah. Standar kompetensi memuat seperangkat kemampuan yang harus dimiliki dan dikuasai pengawas sekolah untuk dapat melaksanakan tugas pokok, fungsi dan tanggung jawabnya.
Ada enam dimensi kompetensi yang harus dikuasai pengawas sekolah yakni: (a) kompetensi kepribadian, (b) kompetensi supervisi manajerial, (c) kompetensi supervisi akademik, (d) kompetensi evaluasi pendidikan, (e) kompetensi penelitian dan pengembangan, dan (f) kompetensi sosial.

Sebagai pedoman pelaksanaan tugas kepengawasan perlu disusun Program Kepengawasan dalam jangka waktu satu tahun pelajaran yang selanjutnya dikenal dengan Program Tahunan yang terdiri dari kegiatan penilaian, pembinaan, dan pemantauan terutama menyangkut dimensi kompetensi supervisi manajerial, supervisi akademik, evaluasi pendidikan.

Atas tersusunnya Program Tahunan Pengawas Sekolah Kabupaten Empat Lawang ini kami sampaikan terima kasih kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Empat Lawang atas pengarahan yang diberikannya sehingga terwujud pedoman kerja untuk satu tahun.

Dalam penyusunan ini sumber daya secara kolaboratif telah kami manfaatkan semaksimal mungkin, namun demikian masih banyak kekurangn dan kelemahan yang terdapat dalam program kepengawasan ini. Untuk itu diperlukan masukan dan kritik dari pihak terkait sehingga program kepengawasan pada tahun mendatang lebih  bisa disempurnakan.

Download di sini untuk mendapatkan Artikel selengkapnya :  Download

Tidak ada komentar:

Posting Komentar