Selasa, 31 Desember 2013
GURU JANGAN GAPTEK
Guru Tidak Boleh 'Gaptek' :
PT Microsoft Indonesia menyatakan prihatin bila para guru masih
menggunakan metode mengajar tradisional yang cenderung monoton dan membosankan
bagi siswa. Keprihatinan itu terungkap pada gelaran acara program Partners In
Learning (PIL). Melalui kegiatan yang dijadwalkan berlangsung sampai Kamis
(19/12/2013), Microsoft Indonesia mengajak para guru di Kalimantan Timur dan
Kalimantan Utara untuk belajar bersama, dimulai dari 80 guru yang mengikuti
program PIL.
Perwakilan dari Microsoft Indonesia, Budi Setyono, mengatakan,
guru saat ini harus punya kompetensi dalam metode pengajaran agar tak
ketinggalan dari siswanya, termasuk soal tekonologi. "Saat ini siswa mampu
mengakses informasi dunia hanya melalui sebuah laptop ataupun handphone. Jangan
sampai lantaran gurunya tidak up to date siswa jenuh ketika pengajaran oleh
guru," ujar Budi. Budi mengatakan, Microsoft melalui program corporate
social responsibility (CSR) merangkai beragam program untuk meningkatkan
kompetensi guru di bidang teknologi. "Microsoft mengajak para guru untuk
melek teknologi, tidak gaptek (gagap teknologi)," ujar dia. Salah satu
peserta,
Badrut Tamam, mengatakan, program ini sangat membantu.
"Sekurang-kurangnya saya bisa meng-upgrade pengetahuan saya tentang dunia
teknologi," kata dia. Badrut sependapat bahwa para guru pada hari ini
harus punya inovasi dalam metode pengajaran. Implementasi teknologi dalam
metode itu, menurut Badrut, tak bisa dihindari. "Seandainya semua guru bisa
melakukan pembelajaran di kelasnya dengan basis IT sebagaimana yang diajarkan
tim dari Microsoft ini, siswa tidak akan jenuh karena suasana belajar bisa
dikondisikan rileks dan menyenangkan," ujar dia
PELOPOR PENDIDIKAN INKLUSIF
SUMATERA SELATAN SALAH SATU PROVINSI PELOPOR PENDIDIKAN INKLUSIF
Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) adalah Propinsi kedua setelah Jawa Barat yang menjadi pelopor Pendidikan Inklusip di Indonesia. Dan talah di deklarasikan di Gria Agung Palembang Sumatera Selatan ,Senin (25/11) oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera selatan Widodo mewakili Gubernur Sumatera Selatan, H..AlexNurdin .
Komitmen dan keseriusan Sumsel menjadi pelopor pendidikan inklusif sudah diakui pemerintah yang memberikan penghargaan 'Inclusive Award' atau penghargaan Pendidikan Inklusif 2012 kepada Gubernur Sumsel Alex Noerdin yang diserahkan Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Musliar Kasim, September 2012 di Denpasar.
Sampai saat ini di Sumatera Selatan ada sekitar 75 sekolah dasar Piloting (percontohan.) Pendidikan Inklusif yang tersebar di 15 Kabupateb Kota se Sumatera Selatan,memiliki lisensi 60 orang Master Trainer terdiri dari guru, Kepala Sekolah dan Pengawas yang telah dididik dan dilatih kurang lebih 2 tahun. , program bimbingan teknik bagi guru SLB, serta penelitian index pendidikan inklusif. Komitmen ini dalam rangka menjamin ketercapaian tujuan milenium atau MDGs yang terkait dengan penyelesaian universal primary education for all children dan Pemerintah Sumatera Selatan sudah merumuskan beberapa program intervensi pendidikan secara inklusi.
Di Kabupaten yang masih seumur jagung misalnya, sudah ada 5 SD yang merupakan SD Piloting Pendidikan Inklusif, yang tersebar di beberapa Kecamatan yaitu,; Kecamata Tebing Tinggi 2 SD, Kecamatan Pendopo Barat 1 SD, Kecamatan Pendopo 1 SD dan Kecamatan Muara Pinang 1 SD. Dengan 4 orang Master Trainer.
Sampai saat ini di Sumatera Selatan ada sekitar 75 sekolah dasar Piloting (percontohan.) Pendidikan Inklusif yang tersebar di 15 Kabupateb Kota se Sumatera Selatan,memiliki lisensi 60 orang Master Trainer terdiri dari guru, Kepala Sekolah dan Pengawas yang telah dididik dan dilatih kurang lebih 2 tahun. , program bimbingan teknik bagi guru SLB, serta penelitian index pendidikan inklusif. Komitmen ini dalam rangka menjamin ketercapaian tujuan milenium atau MDGs yang terkait dengan penyelesaian universal primary education for all children dan Pemerintah Sumatera Selatan sudah merumuskan beberapa program intervensi pendidikan secara inklusi.
Di Kabupaten yang masih seumur jagung misalnya, sudah ada 5 SD yang merupakan SD Piloting Pendidikan Inklusif, yang tersebar di beberapa Kecamatan yaitu,; Kecamata Tebing Tinggi 2 SD, Kecamatan Pendopo Barat 1 SD, Kecamatan Pendopo 1 SD dan Kecamatan Muara Pinang 1 SD. Dengan 4 orang Master Trainer.
Rabu, 18 September 2013
Kamis, 18 Juli 2013
Pedoman Pengisian Blangko Ijazah 2013
Atau Silahkan unduh di link berikut : Pedoman Pengisian Blangko Ijazah 2013
Jumat, 10 Mei 2013
Sejarah Asal Usul Lintang Empat Lawang
Sudah
tak terbilang jumlahnya
yang menulis/menerbitkan Sejarah
Empat Lawang, namun dari tulisan pertama
dengan yang lainnya tidak ada yang sama ,semuanya
berbeda, oleh sebab itu , timbullah pertanyaan pertanyaan ; mana yang benar? Mana yang akurat ? …………………
Untuk
mencari Jawaban pertanyaan di atas, maka saya berusaha mencari dan menggali kembali
informasi sejarah Empat Lawang dari sumber yang mempunyai dokumen, atau setidak tidaknya sumber
yang mempunyai kedekatan dengan kebenaran sejarah,, bukan dari dongengan atau mengikuti kejadian alam. yang memang telah tercipta oleh yang kuasa yang dikaitkan dengan
sejarah.
Alhamdulillah,apa
yang saya cari, saya temukan satu
dokumen yang telah lapuk dimakan usia ditambah dengan
informasi / cerita yang turun temurun dari alur keturunan pangeran yang ada di
daerah Empat Lawang .yaitu seorang cucu pangeran ke 12 dari pangeran yang ada
di daerah Empat Lawanfg semenjak adanya
kekuasaan di daerah Empat Lawang (
berdirinya kerajaan Sriwijaya ) ..
Untuk itulah Kepada pihak yang
memberikan dokumen dan keterangan saya
ucapkan terimah kasih, akhirnya semoga tulisan ini dapat mendekati kebenaran dan semoga dapat di
baca dan dipahami oleh generasi mendatang. Karena Bangsa yang besar adalah
bangsa yang tidak pernah melupakan sejarah..
Dokumen
:
Berupa salinan sejarah yang disalin oleh Pangeran H.ABU
BAKAR BIN H.YEN
Lahir
pada tahun 1854 meninggal tahun 1980
Pangeran ke 12 yang berkuasa di daerah Lawang setelah adanya pangeran pangeran
( Berdirinya Kerajaan Sriwijaya di sekitar Palembang ).
Penjelasan Istilah / Kata
Lintang
Empat Lawang ( 4 Lawang ), terdiri dari dua kata Lintang dan Empat Lawang (kata
Majmuk ). Lintang berasal dari kata lantang yang mempunyai arti meurut sejarah
adalah Tegas, Kuat, Berani dan Sakti. Ke Lantangan ini dipunyai oleh penjaga
penjaga Lawang yang terdiri dari Empat Lawang. dari seluruh daerah Lintang. Sedangkan
Lawang mempunyai arti pintu. Jadi, Empat Lawang beraati Empat pintu.
Empat
Lawang
1. Lawang
satu ( 1 )
Pada
tahun 711 datang dari daratan Saudi Arabia 6 orang laki dan 1 orang perempuan
yang berasal dari daerah India ke daerah sekitar desa Tanjung Raya sekarang,
mereka tinggal disana dan mendirikan pemukiman di pinggiran sungan musi dan air
Lintang (sekarang). Lama kelamaan dengan bertambahnya penduduk baik yang datang dari daratan Asia maupun dari
wilayah Indonesia sendiri, mereka memerlukan yang mengatur dan yang memimpin
daerah disana terutama terhadap ancaman keamanan dari luar daerah.
Maka, pada tahun 1716 mereka
mendirikan wilayah Lawang 1 dengan penjaga lawang (batu belawang hilir Desa Tanjung Raya ) “MUHAMMAD
ABDULLAH “dengan julukan “JANTAN
MATA API” (Kesaktiannya, bila marah dari matanya keluar percikan api ) dengan Pimpinan Daerah “UGAU SAKTI “. Lama kelamaan daerah yang masuk kewilayah pimpinan Ugau Sakti Makin luas, dan dengan
demikian penjagaan pintu masuk ( sungai Musi arah hilir ) di pindahkan ke PANGKALAN
BUKIT TINGGI ( daerah Tebing Tinggi sekarang ) yang dijaga oleh seorang laki
laki “ KELUANG SAKTI “ dan seorang perempuan bernama “ JENENG SELENDANG MERAH “
Pada
tahun 1012 pertahanan ‘PANGKALAN BUKIT TINGGI “ di sebut “ PERTAHANAN BUKIT
TIMBUN TULANG “ dikatakan demikian, bila ada yang mau masuk ke daerah kekuasaan
Ugau Sakti, mereka meragukan maksud dan tujuannya akan tamatlah riwayatnya yang
menyebabkan bertimbinnya tulang tulang.
Pada
tahun 1514 PERTAHANAN BUKIT TIMBUN
TULANG diberi gelar “ KEJATAN BUKIT
TINGGI “ dan pada tahun 1802 menjadi “
KEJATAN MUSI ILIR TEBING TINGGI “.
LAWANG DUA ( 2 )
Untuk
menjaga pintu masuknya ke wilayah daerah yang dipimpin UGAU SAKTI dengan
menyebanya pemukiman yang mendiami aliran sungai Lintang, diperlukan penjagaan
yang hendak masuk dari hulu sungai lintang, maka dibuatlah pertahanan ( pos
) yang di sebut Lawang Dua ( 2 ), yang
terletak di derah Desa Sawah sekarang, bernama “ BUKIT CAMPANG BELAWANG “ yang
di jaga oleh “ SULAIMAN “ dengan
panggilan MACAN KUMBANG “ dan dijuluki dengan julukan “ BUJANG TELUNJUK EMAS “ dan ahirnya menjadi Pimpinan daerah disana
dengan gelar Raja “ GIMPALAN SAKTI “ ( membuat senjata cukup diurut dengan
telunjuk dan ibu jari ( masih tersisa peninggalannya “ GIMPALAN SAWAH “
Lawang
Tiga ( 3 ).
Pimpinan Lawang 1 ( Ugau Sakti ) dan Pemimpin Lawang 2 ( Gimpalan
Sakti ) berrembuk bagaiman untuk menjaga
daerah Lintang dari arus sungai Musi sebelah hulu, ahirnya mereka memutuskan
untuk memdirikan pos penjagaan. Maka didirikan lah pos penjagaan /pertahanan di bukit “ TUMBAK
RAJANG “ sekarang disebut bukit RAFLESIA
dengan penjaga Lawangnya bernama “ BETOK WAJEDI “ dengan panggilan “
JAGO GORENG “ alias TOKEK. Sedangkan pimpinan wilayah “ RADEN RAMBUT SELAKA “
adik kandung dari Gimpalan Sakti pimpinan Lawang 2 .Diantara pemimpin Lawang 3
ini ada yang bernama “ RIU BAJAU “.terletak di daerah Lubuk Puding sekarang.
Lawang
Empat ( 4 ).
Arus sungai Musi sebelah hilir dan
sebelah hulu sungai serta arus sungai yang sekarang bernma air Lintang sudah
ada pos penjagaan / pertahanan, tinggal yang masih kosong arus sungai yang
sekarang bernama air Lintang Kiri. Untuk itu, maka dibuatlah pos pertahanan 4 (
Lawang 4 ) di bukit SIAGA TIDUR dengan
penjaga pos pertahanan bernama “ LIDAH API “ sedangkan pusat pertahanan berada di daerah Muara Danau sekarang
dengan pimpinan bernama SUIB AKBAK dengan gelar “ JALAK JAMBUL “. Di Lawang 4
ini, juga ada diantara pimpinannya bernama “ TAPAK SAKTI”.
Demikian
sejarah ringkas daerah Lintang 4 Lawang sebelum berdirinya kerajaan Sriwijaya.
Perlu kita ketahui bahwa pada zaman dahulu transportasi ada di sungai sungai,
dengan menggunakan alat transsportasi Lanting, Rakit atau Jung.Di daerah
Lintang 4 Lawang sekarang ada 2 sungai besar waktu itu mereka namai dengan
sungai Lintang Kiri dan Lintang Kanan.
Senin, 29 April 2013
Kode Etik Guru Indonesia
PENDAHULUAN
Sebagai Pengurus (Sekretaris )
Dewan Kehormatan Guru Indonesia ( DKGI ) Kabupaten Empat Lawang,yang berwenang
memberikan sanksi terhadap guru yang melanggar Kode Etik, terlebih dulu perlu
mensosialisasikan Kode Etik Guru ini terhadap guru, sebagan pedoman untuk
penetuan sikap dan perilaku yang bertujuan untuk menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan
bermartabat yang dilindungi undang-undang.
Peranan guru semakin penting dalam era global.
Hanya melalui bimbingan guru yang profesional, setiap siswa dapat menjadi
sumber daya manusia yang berkualitas, kompetitif dan produktif sebagai aset
nasional dalam menghadapi persaingan yang makin ketat dan berat sekarang dan
dimasa datang.
Dalam melaksanakan tugas profesinya guru Indonesia
menyadari sepenuhnya bahwa perlu ditetapkan Kode Etik Guru Indonesia sebagai
pedoman bersikap dan berperilaku yang mengejewantah dalam bentuk nilai-nilai
moral dan etika dalam jabatan guru sebagai pendidik putera-puteri bangsa
BAGIAN SATU
Pengertian, Tujuan, dan Fungsi
Pasal 1
- Kode Etik Guru Indonesia adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru Indonesia sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota masyarakat, dan warga negara.
- Pedoman sikap dan perilaku sebagaimana yang dimaksud pasa ayat (1) pasal ini adalah nilai-nilai moral yang membedakan perilaku guru yang baik dan buruk, yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan selama menunaikan tugas-tugas profesionalnya untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik, serta pergaulan sehari-hari di dalam dan di luar sekolah.
Pasal 2
- Kode Etik Guru Indonesia merupakan pedoman sikap dan perilaku bertujuan menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi undang-undang.
- Kode Etik Guru Indonesia berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam hubungannya dengan peserta didik, orangtua/wali siswa, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi, dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika, dan kemanusiaan.
BAGIAN DUA
Sumpah/Janji Guru Indonesia
Pasal 3
- Setiap guru mengucapkan sumpah/janji guru Indonesia sebagai wujud pemahaman, penerimaan, penghormatan, dan kesediaan untuk mematuhi nilai-nilai moral yang termuat di dalam Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman bersikap dan berperilaku, baik di sekolah maupun di lingkungan masyarakat.
- Sumpah/janji guru Indonesia diucapkan di hadapan pengurus organisasi profesi guru dan pejabat yang berwenang di wilayah kerja masing-masing.
- Setiap pengambilan sumpah/janji guru Indonesia dihadiri oleh penyelenggara satuan pendidikan.
Pasal 4
- Naskah sumpah/janji guru Indonesia dilampirkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Kode Etik Guru Indonesia.
- Pengambilan sumpah/janji guru Indonesia dapat dilaksanakan secara perorangan atau kelompok sebelum melaksanakan tugas.
BAGIAN TIGA
Nilai-nilai Dasar dan Nilai-nilai
Operasional
Pasal 5
Kode Etik Guru Indonesia
bersumber dari:
- Nilai-nilai agama dan Pancasila.
- Nilai-nilai kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan \kompetensi Profesionalisme.
- Nilai-nilai jatidiri, harkat, dan martabat manusia yang meliputi perkembangan kesehatan jasmaniah.emosional, intelektual, sosial, dan spiritual,
Pasal 6
- Hubungan Guru dengan Peserta Didik:
- Guru berprilaku secara profesional dalam melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran.
- Guru membimbing peserta didik untuk memahami, menghayati, dan mengamalkan hak-hak dan kewajibannya sebagai individu, warga sekolah, dan anggota masyarakat.
- Guru mengakui bahwa setiap peserta didik memiliki karakteristik secara individual dan masing-masingnya berhak atas layanan pembelajaran.
- Guru menghimpun informasi tentang peserta didik dan menggunakannya untuk kepentingan proses kependidikan.
- Guru secara perseorangan atau bersama-sama secara terus-menerus berusaha menciptakan, memelihara, dan mengembangkan suasana sekolah yang menyenangkan sebagai lingkungan belajar yang efektif dan efisien bagi peserta didik.
- Guru menjalin hubungan dengan peserta didik yang dilandasi rasa kasih sayang dan menghindarkan diri dari tindak kekerasan fisik yang di luar batas kaidah pendidikan.
- Guru berusaha secara manusiawi untuk mencegah setiap gangguan yang dapat mempengaruhi perkembangan negatif bagi peserta didik.
- Guru secara langsung mencurahkan usaha-usaha profesionalnya untuk membantu peserta didik dalam mengembangkan keseluruhan kepribadiannya, termasuk kemampuannya untuk berkarya.
- Guru menjunjung tinggi harga diri, integritas, dan tidak sekali-kali merendahkan martabat peserta didiknya.
- Guru bertindak dan memandang semua tindakan peserta didiknya secara adil.
- Guru berperilaku taat asas kepada hukum dan menjunjung tinggi kebutuhan dan hak-hak peserta didiknya.
- Guru terpanggil hati nurani dan moralnya untuk secara tekun dan penuh perhatian bagi pertumbuhan dan perkembangan peserta didiknya.
- Guru membuat usaha-usaha yang rasional untuk melindungi peserta didiknya dari kondisi-kondisi yang menghambat proses belajar, menimbulkan gangguan kesehatan, dan keamanan.
- Guru tidak membuka rahasia pribadi peserta didiknya untuk alasan-alasan yang tidak ada kaitannya dengan kepentingan pendidikan, hukum, kesehatan, dan kemanusiaan.
- Guru tidak menggunakan hubungan dan tindakan profesionalnya kepada peserta didik dengan cara-cara yang melanggar norma sosial, kebudayaan, moral, dan agama.
- Guru tidak menggunakan hubungan dan tindakan profesional dengan peserta didiknya untuk memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi.
2. Hubungan Guru dengan Orangtua/Wali Murid :
- Guru berusaha membina hubungan kerjasama yang efektif dan efisien dengan orangtua/wali siswa dalam melaksanakan proses pendidikan.
- Guru memberikan informasi kepada orangtua/wali secara jujur dan objektif mengenai perkembangan peserta didik.
- Guru merahasiakan informasi setiap peserta didik kepada orang lain yang bukan orangtua/walinya.
- Guru memotivasi orangtua/wali siswa untuk beradaptasi dan berpartisipasi dalam memajukan dan meningkatkan kualitas pendidikan.
- Guru bekomunikasi secara baik dengan orangtua/wali siswa mengenai kondisi dan kemajuan peserta didik dan proses kependidikan pada umumnya.
- Guru menjunjung tinggi hak orangtua/wali siswa untuk berkonsultasi denganya berkaitan dengan kesejahteraan, kemajuan, dan cita-cita anak atau anak-anak akan pendidikan.
- Guru tidak melakukan hubungan dan tindakan profesional dengan orangtua/wali siswa untuk memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi.
3. Hubungan Guru dengan Masyarakat :
- Guru menjalin komunikasi dan kerjasama yang harmonis, efektif, dan efisien dengan masyarakat untuk memajukan dan mengembangkan pendidikan.
- Guru mengakomodasikan aspirasi masyarakat dalam mengembangkan dan meningkatkan kualitas pendidikan dan pembelajaran.
- Guru peka terhadap perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat.
- Guru bekerjasama secara arif dengan masyarakat untuk meningkatkan prestise dan martabat profesinya.
- Guru melakukan semua usaha untuk secara bersama-sama dengan masyarakat berperan aktif dalam pendidikan dan meningkatkan kesejahteraan peserta didiknya.
- Guru mememberikan pandangan profesional, menjunjung tinggi nilai-nilai agama, hukum, moral, dan kemanusiaan dalam berhubungan dengan masyarakat.
- Guru tidak membocorkan rahasia sejawat dan peserta didiknya kepada masyarakat.
- Guru tidak menampilkan diri secara ekslusif dalam kehidupan bermasyarakat.
4. Hubungan Guru dengan Sekolah dan Rekan Sejawat:
- Guru memelihara dan meningkatkan kinerja, prestasi, dan reputasi sekolah.
- Guru memotivasi diri dan rekan sejawat secara aktif dan kreatif dalam melaksanakan proses pendidikan.
- Guru menciptakan suasana sekolah yang kondusif.
- Guru menciptakan suasana kekeluargaan di didalam dan luar sekolah.
- Guru menghormati rekan sejawat.
- Guru saling membimbing antarsesama rekan sejawat.
- Guru menjunjung tinggi martabat profesionalisme dan hubungan kesejawatan dengan standar dan kearifan profesional.
- Guru dengan berbagai cara harus membantu rekan-rekan juniornya untuk tumbuh secara profesional dan memilih jenis pelatihan yang relevan dengan tuntutan profesionalitasnya.
- Guru menerima otoritas kolega seniornya untuk mengekspresikan pendapat-pendapat profesional berkaitan dengan tugas-tugas pendidikan dan pembelajaran.
- Guru membasiskan-diri pada nilai-nilai agama, moral, dan kemanusiaan dalam setiap tindakan profesional dengan sejawat.
- Guru memiliki beban moral untuk bersama-sama dengan sejawat meningkatkan keefektifan pribadi sebagai guru dalam menjalankan tugas-tugas profesional pendidikan dan pembelajaran.
- Guru mengoreksi tindakan-tindakan sejawat yang menyimpang dari kaidah-kaidah agama, moral, kemanusiaan, dan martabat profesionalnya.
- Guru tidak mengeluarkan pernyataan-keliru berkaitan dengan kualifikasi dan kompetensi sejawat atau calon sejawat.
- Guru tidak melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan marabat pribadi dan profesional sejawatnya.
- Guru tidak mengoreksi tindakan-tindakan profesional sejawatnya atas dasar pendapat siswa atau masyarakat yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
- Guru tidak membuka rahasia pribadi sejawat kecuali untuk pertimbangan-pertimbangan yang dapat dilegalkan secara hukum.
- Guru tidak menciptakan kondisi atau bertindak yang langsung atau tidak langsung akan memunculkan konflik dengan sejawat.
5. Hubungan Guru dengan Profesi :
- Guru menjunjung tinggi jabatan guru sebagai sebuah profesi.
- Guru berusaha mengembangkan dan memajukan disiplin ilmu pendidikan dan mata pelajaran yang diajarkan.
- Guru terus menerus meningkatkan kompetensinya.
- Guru menunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas profesional dan bertanggungjawab atas konsekuensinya.
- Guru menerima tugas-tugas sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas dalam tindakan-tindakan profesional lainnya.
- Guru tidak melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan martabat profesionalnya.
- Guru tidak menerima janji, pemberian, dan pujian yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan-tindakan profesionalnya.
- Guru tidak mengeluarkan pendapat dengan maksud menghindari tugas-tugas dan tanggungjawab yang muncul akibat kebijakan baru di bidang pendidikan dan pembelajaran.
6. Hubungan Guru dengan Organisasi Profesinya :
- Guru menjadi anggota organisasi profesi guru dan berperan serta secara aktif dalam melaksanakan program-program organisasi bagi kepentingan kependidikan.
- Guru memantapkan dan memajukan organisasi profesi guru yang memberikan manfaat bagi kepentingan kependidikan.
- Guru aktif mengembangkan organisasi profesi guru agar menjadi pusat informasi dan komunikasi pendidikan untuk kepentingan guru dan masyarakat.
- Guru menunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas organisasi profesi dan bertanggungjawab atas konsekuensinya.
- Guru menerima tugas-tugas organisasi profesi sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas dalam tindakan-tindakan profesional lainnya.
- Guru tidak melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang dapat merendahkan martabat dan eksistensi organisasi profesinya.
- Guru tidak mengeluarkan pendapat dan bersaksi palsu untuk memperoleh keuntungan pribadi dari organisasi profesinya.
- Guru tidak menyatakan keluar dari keanggotaan sebagai organisasi profesi tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Guru memiliki komitmen kuat untuk melaksanakan program pembangunan bidang pendidikan sebagaimana ditetapkan dalam UUD 1945, UU tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang tentang Guru dan Dosen, dan ketentuan perundang-undangan lainnya.
- Guru membantu program pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan yang berbudaya.
- Guru berusaha menciptakan, memelihara dan meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
- Guru tidak menghindari kewajiban yang dibebankan oleh pemerintah atau satuan pendidikan untuk kemajuan pendidikan dan pembelajaran.
- Guru tidak melakukan tindakan pribadi atau kedinasan yang berakibat pada kerugian negara.
BAGIAN EMPAT
Pelaksanaan, Pelanggaran, dan Sanksi
Pasal 7
- Guru dan organisasi profesi guru bertanggungjawab atas pelaksanaan Kode Etik Guru Indonesia.
- Guru dan organisasi guru berkewajiban mensosialisasikan Kode Etik Guru Indonesia kepada rekan sejawat, penyelenggara pendidikan, masyarakat, dan pemerintah.
Pasal 8
- Pelanggaran adalah perilaku menyimpang dan atau tidak melaksanakana Kode Etik Guru Indonesia dan ketentuan perundangan yang berlaku yang berkaitan dengan profesi guru.
- Guru yang melanggar Kode Etik Guru Indonesia dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
- Jenis pelanggaran meliputi pelanggaran ringan, sedang, dan berat.
Pasal 9
- Pemberian rekomendasi sanksi terhadap guru yang melakukan pelanggaran terhdap Kode Etik Guru Indonesia menjadi wewenang Dewan Kehormatan Guru Indonesia.
- Pemberian sanksi oleh Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus objektif, tidak diskriminatif, dan tidak bertentangan dengan anggaran dasar organisasi profesi serta peraturan perundang-undangan.
- Rekomendasi Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan oleh organisasi profesi guru.
- Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan upaya pembinaan kepada guru yang melakukan pelanggaran dan untuk menjaga harkat dan martabat profesi guru.
- Siapapun yang mengetahui telah terjadi pelanggaran Kode Etik Guru Indonesia wajib melapor kepada Dewan Kehormatan Guru Indonesia, organisasi profesi guru, atau pejabat yang berwenang.
- Setiap pelanggar dapat melakukan pembelaan diri dengan/atau tanpa bantuan organisasi profesi guru dan/atau penasihat hukum sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan dihadapan Dewan Kehormatan Guru Indonesia.
BAGIAN LIMA
Ketentuan Tambahan
Pasal 10
Tenaga kerja asing yang dipekerjakan sebagai guru pada satuan pendidikan di
Indonesia wajib mematuhi Kode Etik Guru Indonesia dan peraturan perundang-undangan.
BAGIAN ENAM
Penutup
Pasal 11
- Setiap guru harus secara sungguh-sungguh menghayati, mengamalkan, serta menjunjung tinggi Kode Etik Guru Indonesia.
- Guru yang belum menjadi anggota organisasi profesi guru harus memilih organisasi profesi guru yang pembentukannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Dewan Kehormatan Guru Indonesia menetapkan sanksi kepada guru yang telah secara nyata melanggar Kode Etik Guru Indonesia.
Catatan : di revisi pada Konprensi/Raker PGRI ke
3 tahun 2013
Di gedung PGRI Palembang.
Jumat, 26 April 2013
Potret Pendidikan Di Empat Lawang
Dalam literature ini,
saya uraikan sekilas lintas gambaran dunia pendidikan di Kabupaten saling
keruani dan sangi kerawati yang saya cintai ini, dengan harapan agar pemerhati
dan pelaku pendidikan dapat memberikan konstribusi dan solusi untuk mengatasi
problema yang terjadi di dunia pendidikan Kabupaten Empat Lawang saat ini,
Pelaku pendidikan, pengambil kebijakan diharapkan dapat merobah stigma dan
sudut pandang bagaimana supaya pendidikan di Empat Lawang menurut berkwalitas dan mampu bersaing atau
mengejar ketertinggalan dengan Kabupaten
lain, dengan visi misi Dinas Pendidikan /Pemerintah Daerah Kabupaten Empat
Lawang hususnya, baik itu akademik
maupaun di lihat dari etika, yang saat ini menurut pandangan saya masih jauh
dengan apa yang diharapkan . Ini, dapat dilihat dari beberapa hasil olympiade
sain SD,SMP & SMA di Tingkat 1, kwantitas yang diterima di Perguruan Tinggi
yang berkwalitas, dan sangat menyedihkan lagi masih banyak anak anak yang belum
siap untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya, belum lancar membaca
apa lagi mipa, ditambah lagi dengan moral dan etika yang semakin merosot.
Hal ini disebabkan antara lain :
A.
Keluarga .
1.
Hilangnya budaya lama dalam pendidikan
1.1. Mitos/cerita
Diera sebelum zaman transisi (masa kini ), anak anak
sejak dini telah dibeikan pendidikan secara halus dalam keluarga tetutama
pendidiksn etika, dengan memberikan pantangan pantangan (tabu) dan cerita
cerita /kisah kisah.
Contoh
: -
Bila magrib harus dalam rumah, ada penyakit
-
Cerita para nabi
1.2. Permainan.
Tidak ada lagi permainan anak anak yang dapat
melatih pengkordinasian antara memori, visual , audio dan motorik
Contoh
: - Macam macam permainan kelereng(memori,visual,motorik),
-
Cup matung,petak umpat ( audio,memori
dan motorik )
2.
Faktor ekonomi
2.1. Sebagian masyarakat,ekonomi sudah lumayan:
-
Gaya hidup kemewah - mewahan ( Perhatian pada anak salah kiprah )
-
Pada anak anak sudah di suguhkan dengan barang barang elektronik ( HP ,PS
,Computer
calculator, TV dll.) “ Waktu belajar
tersita,pemalas, dan dipengaruhi hal hal negative dari
barang barang tersebut , memberi pengaruh negative pada anak ekonomi lemah “
- Uang
jajan berlebihan :” Kecanduan jajan, berpeluang digunakan pada hal hal negative
“
2.2. Sebagian
besar ekonomi lemah
- Jauh
dari orang tua “ tinggal bersama
kakek/nenek “
- Membantu orang tua mencari napkah “ ( tidak ada waktu belajar,sering meninggalkan
sekolah) “
- Anak
bebas kemana mana/tidak disiplin
- Ikut ikutan pada anak keluarga mampu “ Terpaksa mencari uang jajan “
- Memberhentikan anak dari sekolah karena dibawa
kekebun untuk membantu mencari
nafkah atau belum punya tempat tinggal di desa
3. SDM
Sebagian besar tingkat pendidikan dalam
keluarga sangat rendah
- Pemaksaan menyekolahkan anak di bawah usia
masuk sekolah” Usia 5 tahun sudah
masuk sekolah “
- Pemaksaan membelajarkan anak usia dini dengan
materi akademik “ pemupukan otak kiri,
menyepelekan peransangan pada otak kanan “
- Tidak
bisa membagi waktu anak
- Tidak
bisa membedakan tontonan pada acara TV
- Terpengaruh
arus globalisasi
B.
Sekolah ( SD )
1. Gedung,sarana prasarana,biaya :
- Tidak ada lagi gedung yang tigak layak
- Sarana
prasarana dan biaya oprasional cukup,
- Semua
anak sudah gratis
- Anak
tidak mampu, anak berprestasi dapat bantuan
2. Manajement
- Jumlah guru tidak sesuai dengan Rombel “ Rata kebanyakan guru, Rombel hanya 6
rombel,
guru paling sedikit 13 orang , ini terjadi adanya pemaksaan dari pihak penguasa
“
- Teori
guru kelas, pada perakteknya bidang study
3. Kurikulum
- Kurikulum
terlalu padat
- Pengembangan kurikulum belum mengacuh pada kebutuhan daerah, karakteris
anak, dan
syarat
pengembangan lainnya. ( copy faste )
- Belum
memenuhi kebutuhan semua anak/keberagaman anak.
4. Proses
Pembelajaran
- RPP dengan pelaksanaan tidak sinkron
- Guru aktiv, anak pasif,” belum mengembangkan
nalar anak, pembelajaran belum begitu
bermakna
karena anak menyerap materi hanya melalui visual dan audio
- Belum menggunakan multi metode
- Kebanyakan tidak menggunakan media pembelajaran
- Bidang
study agama pada umumnya hanya memberikan pengajaran belum sepenuhnya
melaksanakan pendidikan
4. Pendidik (
Pengawas, Kepala Sekolah dan Guru ) Pada umumnya
- 6 Kopetensi pengawas, 5 kopetensi Kepala
Sekolah, 4 Kopetensi guru belum terpenuhi
- Sudut pandang,pola pikir belum spenuhnya
sebagai seorang pendidik “ kayu bedi
tumbuh di
hutan,
mau mati pegi ( dapat atau tidak terserah) anakku bukan, yang penting habis
bulan
gajian”
- Tidak sesuai dengan kualifikasi
- Sebagian besar belum professional, walau sudah
dapat tunjngan profesi
- Mengajar
hanya sebatas menyelesaikan target kurikulum
- Masih
terjadi pendiskriminasian terhadap anak
- Tidak
berusaha untk berkembang, terutama mengikuti arus perkembangaqn tehnologie.
- Belum
melayani semua anak, masih banyak anak yang terdiskrimidasi.
- Beranggapan bahwa pangkat mentok di golongan IV/a.” guru profesional
tidak ada batas
untuk naik pangkat “
- Imej / sudut pandang mengenai Pendidikan
Inklusif hanya pendidikan bagi anak cacat
5. Pengambil Kebijakan / penguasa.
- Pengangkatan pengawas, kepala sekolah tidak
mengacu pada Permen Diknas.
- Penetuan prestasi/kelulusan pada anak
berdasarkan nilai, bukan proses atau
kopetensi,
- Penempatan guru tidak merata
- Pemaksaan penerimaan guru honor ( Honda ) pada
sekolah “ guru sudah cukup, yang
akhirnya menyembabkan satu sekolah
kebanyakan guru “
Ini sebagian fotret dunia pendidikan di kabupaten
yang saya cintai ini,sebagai bahan evaluasi dan semoga ada manfaatnya, dengan
harapan generasi penerus anak bangsa hususnya anak Empat Lawang berprestasi
tinggi, actual ,berkualitas dan agamis.
Langganan:
Postingan (Atom)