PENDIDIKAN INKLUSIF

Minggu, 05 Januari 2014

PROFOSAL



PROPOSAL BLOCK GRANT
Tema

PENINGKATAN PROFESIONALISME  PENGAWASAN SEKOLAH

PR0GRAM PENDIDIKAN INKLUSIF



RENCANA PENGEMBANGAN PENDIDIKAN INKLUSIF
DI KABUPATEN EMPAT LAWANG TH 2013-2013


BAB  I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG

PTS





LAPORAN PENELITIAN  TINDAKAN SEKOLAH 




PENDIDIKAN INKLUSIF DENGAN PENDEKATAN ASESMEN
 DAN RAMAH ANAK SEBUAH SOLUSI UNTUK  MENINGKATKAN MUTU PENDIDIKAN BAGI SEMUA ANAK


FORMAT INSTRUMEN



INSTRUMEN PENJARINGAN

ANAK USIA SEKOLAH &BELUM SEKOLAH
(ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS)

A.     Identitas Anak


Sabtu, 04 Januari 2014

FORMAT INSTRUMEN SUPERVISI AKADEMIK



FORMAT A
PANDUAN WAWANCARA PRA OBSERVASI
1. Hari / Tanggal        : ……………………………………………………
2. Nama Sekolah       : …………………………………………………..
3. Nama Guru                        : ……………………………………………………
4. Mata Pelajaran      : .......................................................................

Kamis, 02 Januari 2014

INSTUMER PANDUAN WAWANCARA



PANDUAN WAWANCARA BUDAYA INKLUSI
Hari/tanggal                  : ........................................................
Sekolah Dasar             : .......................................................
1.        Responden  kepala sekolah:
Apakah budaya keterbukaan sekolah terhadap masyarakat setempat sudah berjalan? Bila sudah sejauh mana?
Jawaban : ………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………….
………………………………………………………………………………….
………………………………………………………………………………….

VIDIO

 Proses Pembelajaran di SD Piloting (SDN 02 )  Kecamatan Pendopo                                                          Kabupaten Empat Lawang   Sumatera Selatan AnakEkstabilitas ( Cacat Mental )

VIDIO

Proses Pembelajaran di SD Piloting (SD 02 ) Pendopo Kabupaten Empat Lawang Sumatera Selatan..
Kegiatan Pembelajaran pada anak anak Normal,
Anak bekerdasan tinggi dan anak Ekstabilitas            (  Donw Sindrome .)

TUGAS POKOK & PUNGSI PENGAWAS SEKOLAH

TUPOKSI PENGAWAS SEKOLAH by soltonbustari56

Selasa, 31 Desember 2013

PENDIDIKAN INKLUSIF

MEDIA KESADARAN PERSEPSI VISUAL

GURU JANGAN GAPTEK





 Guru Tidak Boleh 'Gaptek' :

              PT Microsoft Indonesia menyatakan prihatin bila para guru masih menggunakan metode mengajar tradisional yang cenderung monoton dan membosankan bagi siswa. Keprihatinan itu terungkap pada gelaran acara program Partners In Learning (PIL). Melalui kegiatan yang dijadwalkan berlangsung sampai Kamis (19/12/2013), Microsoft Indonesia mengajak para guru di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara untuk belajar bersama, dimulai dari 80 guru yang mengikuti program PIL. 
          Perwakilan dari Microsoft Indonesia, Budi Setyono, mengatakan, guru saat ini harus punya kompetensi dalam metode pengajaran agar tak ketinggalan dari siswanya, termasuk soal tekonologi. "Saat ini siswa mampu mengakses informasi dunia hanya melalui sebuah laptop ataupun handphone. Jangan sampai lantaran gurunya tidak up to date siswa jenuh ketika pengajaran oleh guru," ujar Budi. Budi mengatakan, Microsoft melalui program corporate social responsibility (CSR) merangkai beragam program untuk meningkatkan kompetensi guru di bidang teknologi. "Microsoft mengajak para guru untuk melek teknologi, tidak gaptek (gagap teknologi)," ujar dia. Salah satu peserta, 
        Badrut Tamam, mengatakan, program ini sangat membantu. "Sekurang-kurangnya saya bisa meng-upgrade pengetahuan saya tentang dunia teknologi," kata dia. Badrut sependapat bahwa para guru pada hari ini harus punya inovasi dalam metode pengajaran. Implementasi teknologi dalam metode itu, menurut Badrut, tak bisa dihindari. "Seandainya semua guru bisa melakukan pembelajaran di kelasnya dengan basis IT sebagaimana yang diajarkan tim dari Microsoft ini, siswa tidak akan jenuh karena suasana belajar bisa dikondisikan rileks dan menyenangkan," ujar dia

PELOPOR PENDIDIKAN INKLUSIF

SUMATERA SELATAN SALAH SATU PROVINSI PELOPOR PENDIDIKAN INKLUSIF

           Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) adalah Propinsi kedua setelah Jawa Barat yang menjadi pelopor Pendidikan Inklusip di Indonesia. Dan talah di deklarasikan di Gria Agung Palembang Sumatera Selatan ,Senin (25/11) oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera selatan Widodo mewakili Gubernur Sumatera Selatan, H..AlexNurdin . Komitmen dan keseriusan Sumsel menjadi pelopor pendidikan inklusif sudah diakui pemerintah yang memberikan penghargaan 'Inclusive Award' atau penghargaan Pendidikan Inklusif 2012 kepada Gubernur Sumsel Alex Noerdin yang diserahkan Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Musliar Kasim, September 2012 di Denpasar.

          Sampai saat ini di Sumatera Selatan ada sekitar 75 sekolah dasar Piloting (percontohan.) Pendidikan Inklusif yang tersebar di 15 Kabupateb Kota se Sumatera Selatan,memiliki lisensi 60 orang Master Trainer terdiri dari guru, Kepala Sekolah dan Pengawas yang telah dididik dan dilatih kurang lebih 2 tahun. , program bimbingan teknik bagi guru SLB, serta penelitian index pendidikan inklusif. Komitmen ini dalam rangka menjamin ketercapaian tujuan milenium atau MDGs yang terkait dengan penyelesaian universal primary education for all children dan Pemerintah Sumatera Selatan sudah merumuskan beberapa program intervensi pendidikan secara inklusi.

        Di Kabupaten yang masih seumur jagung misalnya, sudah ada 5 SD yang merupakan SD Piloting Pendidikan Inklusif, yang tersebar di beberapa Kecamatan yaitu,; Kecamata Tebing Tinggi 2 SD, Kecamatan Pendopo Barat 1 SD, Kecamatan Pendopo 1 SD dan Kecamatan Muara Pinang 1 SD. Dengan 4 orang Master Trainer.

Jumat, 10 Mei 2013

Sejarah Asal Usul Lintang Empat Lawang



Sudah  tak  terbilang  jumlahnya  yang menulis/menerbitkan  Sejarah Empat Lawang, namun dari  tulisan pertama  dengan yang lainnya tidak ada yang sama ,semuanya  berbeda, oleh  sebab  itu , timbullah  pertanyaan  pertanyaan ;  mana yang benar?  Mana yang akurat ?  …………………                                                                               
Untuk mencari Jawaban  pertanyaan  di atas,  maka saya berusaha mencari dan  menggali  kembali  informasi  sejarah  Empat Lawang dari  sumber  yang  mempunyai dokumen, atau setidak tidaknya sumber  yang mempunyai  kedekatan dengan kebenaran  sejarah,,  bukan dari dongengan  atau  mengikuti  kejadian  alam. yang memang  telah  tercipta oleh yang kuasa yang dikaitkan dengan sejarah.
Alhamdulillah,apa yang saya cari,  saya temukan satu dokumen  yang  telah lapuk dimakan usia ditambah dengan informasi / cerita yang turun temurun dari alur keturunan pangeran yang ada di daerah Empat Lawang .yaitu seorang cucu pangeran ke 12 dari pangeran yang ada di daerah Empat Lawanfg  semenjak adanya kekuasaan di daerah Empat Lawang  ( berdirinya kerajaan Sriwijaya ) ..  
           Untuk itulah Kepada pihak yang memberikan dokumen dan keterangan  saya ucapkan terimah kasih, akhirnya semoga tulisan  ini  dapat mendekati kebenaran dan semoga dapat di baca dan dipahami oleh generasi mendatang. Karena Bangsa yang besar adalah bangsa yang   tidak  pernah melupakan sejarah..

Dokumen :
Berupa salinan sejarah  yang disalin oleh Pangeran  H.ABU BAKAR BIN H.YEN
Lahir pada tahun 1854  meninggal tahun 1980 Pangeran ke 12 yang berkuasa di daerah Lawang setelah adanya pangeran pangeran ( Berdirinya Kerajaan Sriwijaya di sekitar Palembang ).


                                                                                 
Penjelasan Istilah / Kata
Lintang Empat Lawang ( 4 Lawang ),  terdiri  dari dua kata Lintang dan Empat Lawang (kata Majmuk ). Lintang berasal dari kata lantang yang mempunyai arti meurut sejarah adalah Tegas, Kuat, Berani dan Sakti. Ke Lantangan ini dipunyai oleh penjaga penjaga Lawang yang terdiri dari Empat Lawang. dari seluruh daerah Lintang. Sedangkan Lawang mempunyai arti pintu. Jadi, Empat Lawang beraati Empat  pintu.


Empat Lawang
1.     Lawang satu ( 1 )

Pada tahun 711 datang dari daratan Saudi Arabia 6 orang laki dan 1 orang perempuan yang berasal dari daerah India ke daerah sekitar desa Tanjung Raya sekarang, mereka tinggal disana dan mendirikan pemukiman di pinggiran sungan musi dan air Lintang (sekarang). Lama kelamaan dengan bertambahnya penduduk baik  yang datang dari daratan Asia maupun dari wilayah Indonesia sendiri,   mereka memerlukan yang mengatur dan yang memimpin daerah disana terutama terhadap ancaman keamanan dari luar daerah.
 Maka, pada tahun  1716  mereka mendirikan wilayah Lawang 1 dengan penjaga lawang (batu belawang  hilir Desa Tanjung Raya )  MUHAMMAD ABDULLAH “dengan julukan “JANTAN MATA API” (Kesaktiannya, bila marah dari matanya keluar percikan api ) dengan Pimpinan  Daerah  “UGAU SAKTI “. Lama kelamaan daerah yang masuk kewilayah pimpinan Ugau Sakti Makin luas, dan dengan demikian penjagaan pintu masuk ( sungai Musi arah hilir ) di pindahkan ke PANGKALAN BUKIT TINGGI ( daerah Tebing Tinggi sekarang ) yang dijaga oleh seorang laki laki “ KELUANG SAKTI “ dan seorang perempuan bernama “ JENENG SELENDANG MERAH “
Pada tahun 1012 pertahanan ‘PANGKALAN BUKIT TINGGI “ di sebut “ PERTAHANAN BUKIT TIMBUN TULANG “ dikatakan demikian, bila ada yang mau masuk ke daerah kekuasaan Ugau Sakti, mereka meragukan maksud dan tujuannya akan tamatlah riwayatnya yang menyebabkan bertimbinnya tulang tulang.
Pada tahun 1514 PERTAHANAN  BUKIT TIMBUN TULANG diberi gelar  “ KEJATAN BUKIT TINGGI “  dan pada tahun 1802 menjadi “ KEJATAN MUSI ILIR TEBING TINGGI “.

LAWANG DUA ( 2 )

Untuk menjaga pintu masuknya ke wilayah daerah yang dipimpin UGAU SAKTI dengan menyebanya pemukiman yang mendiami aliran sungai Lintang, diperlukan penjagaan yang hendak masuk dari hulu sungai lintang, maka dibuatlah pertahanan ( pos )  yang di sebut Lawang Dua ( 2 ), yang terletak di derah Desa Sawah sekarang, bernama “ BUKIT CAMPANG BELAWANG “ yang di jaga oleh “ SULAIMAN “  dengan panggilan MACAN KUMBANG “ dan dijuluki dengan julukan “ BUJANG TELUNJUK EMAS “  dan ahirnya menjadi Pimpinan daerah disana dengan gelar Raja “ GIMPALAN SAKTI “ ( membuat senjata cukup diurut dengan telunjuk dan ibu jari ( masih tersisa peninggalannya “ GIMPALAN SAWAH “

Lawang Tiga  ( 3 ).
          Pimpinan Lawang  1 ( Ugau Sakti ) dan Pemimpin Lawang 2 ( Gimpalan Sakti )  berrembuk bagaiman untuk menjaga daerah Lintang dari arus sungai Musi sebelah hulu, ahirnya mereka memutuskan untuk memdirikan pos penjagaan. Maka didirikan lah  pos penjagaan /pertahanan di bukit “ TUMBAK RAJANG “ sekarang disebut bukit RAFLESIA  dengan penjaga Lawangnya bernama “ BETOK WAJEDI “ dengan panggilan “ JAGO GORENG “ alias TOKEK. Sedangkan pimpinan wilayah “ RADEN RAMBUT SELAKA “ adik kandung dari Gimpalan Sakti pimpinan Lawang 2 .Diantara pemimpin Lawang 3 ini ada yang bernama “ RIU BAJAU “.terletak di daerah Lubuk Puding sekarang.
Lawang Empat ( 4 ).
          Arus sungai Musi sebelah hilir dan sebelah hulu sungai serta arus sungai yang sekarang bernma air Lintang sudah ada pos penjagaan / pertahanan, tinggal yang masih kosong arus sungai yang sekarang bernama air Lintang Kiri. Untuk itu, maka dibuatlah pos pertahanan 4 ( Lawang 4 ) di bukit SIAGA TIDUR  dengan penjaga pos pertahanan bernama “ LIDAH API “ sedangkan pusat pertahanan  berada di daerah Muara Danau sekarang dengan pimpinan bernama SUIB AKBAK dengan gelar “ JALAK JAMBUL “. Di Lawang 4 ini, juga ada diantara pimpinannya bernama “ TAPAK SAKTI”.

Demikian sejarah ringkas daerah Lintang 4 Lawang sebelum berdirinya kerajaan Sriwijaya. Perlu kita ketahui bahwa pada zaman dahulu transportasi ada di sungai sungai, dengan menggunakan alat transsportasi Lanting, Rakit atau Jung.Di daerah Lintang 4 Lawang sekarang ada 2 sungai besar waktu itu mereka namai dengan sungai Lintang Kiri dan Lintang Kanan.
         

Senin, 29 April 2013

Kode Etik Guru Indonesia



 PENDAHULUAN

Sebagai Pengurus (Sekretaris ) Dewan Kehormatan Guru Indonesia ( DKGI ) Kabupaten Empat Lawang,yang berwenang memberikan sanksi terhadap guru yang melanggar Kode Etik, terlebih dulu perlu mensosialisasikan Kode Etik Guru ini terhadap guru, sebagan pedoman untuk penetuan sikap dan perilaku yang bertujuan untuk menempatkan guru    sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi undang-undang.  
Peranan guru semakin penting dalam era global. Hanya melalui bimbingan guru yang profesional, setiap siswa dapat menjadi sumber daya manusia yang berkualitas, kompetitif dan produktif sebagai aset nasional dalam menghadapi persaingan yang makin ketat dan berat sekarang dan dimasa datang.
Dalam melaksanakan tugas profesinya guru Indonesia menyadari sepenuhnya bahwa perlu ditetapkan Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman bersikap dan berperilaku yang mengejewantah dalam bentuk nilai-nilai moral dan etika dalam jabatan guru sebagai pendidik putera-puteri bangsa

BAGIAN SATU
Pengertian, Tujuan, dan Fungsi
Pasal 1
  1.  Kode Etik Guru Indonesia adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru  Indonesia sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota masyarakat, dan warga negara.
  2. Pedoman sikap dan perilaku sebagaimana yang dimaksud pasa ayat (1) pasal ini adalah nilai-nilai moral yang membedakan perilaku guru yang baik dan buruk, yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan selama menunaikan tugas-tugas profesionalnya untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik, serta pergaulan sehari-hari di dalam dan di luar sekolah.
Pasal 2
  1.  Kode Etik Guru Indonesia merupakan pedoman sikap dan perilaku bertujuan menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi undang-undang.
  2. Kode Etik Guru Indonesia berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi  pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam hubungannya dengan peserta didik, orangtua/wali siswa, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi, dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika, dan kemanusiaan.


BAGIAN DUA
Sumpah/Janji Guru Indonesia
Pasal 3
  1. Setiap guru mengucapkan sumpah/janji guru Indonesia sebagai wujud pemahaman, penerimaan, penghormatan, dan kesediaan untuk mematuhi nilai-nilai moral yang termuat di dalam Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman bersikap dan berperilaku, baik di sekolah maupun di lingkungan masyarakat.
  2. Sumpah/janji guru Indonesia diucapkan di hadapan pengurus organisasi profesi guru dan pejabat yang berwenang di wilayah kerja masing-masing.
  3. Setiap pengambilan sumpah/janji guru Indonesia dihadiri oleh penyelenggara satuan pendidikan.
Pasal 4
  1. Naskah sumpah/janji guru Indonesia dilampirkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Kode Etik  Guru Indonesia. 
  2.  Pengambilan sumpah/janji guru Indonesia dapat dilaksanakan secara perorangan atau kelompok sebelum melaksanakan tugas.

BAGIAN TIGA
Nilai-nilai Dasar dan Nilai-nilai Operasional
Pasal 5
        Kode Etik Guru Indonesia bersumber dari:
  1. Nilai-nilai agama dan Pancasila.
  2. Nilai-nilai kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan \kompetensi Profesionalisme.
  3. Nilai-nilai jatidiri, harkat, dan martabat manusia yang meliputi perkembangan kesehatan jasmaniah.emosional, intelektual, sosial, dan spiritual,

Pasal 6
  1. Hubungan Guru dengan Peserta Didik:
  • Guru berprilaku secara profesional dalam melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing,  mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran.
  • Guru membimbing peserta didik untuk memahami, menghayati, dan mengamalkan hak-hak dan  kewajibannya sebagai individu, warga sekolah, dan anggota masyarakat.
  • Guru mengakui bahwa setiap peserta didik memiliki karakteristik secara individual dan masing-masingnya berhak atas layanan pembelajaran.
  • Guru menghimpun informasi tentang peserta didik dan menggunakannya untuk kepentingan proses kependidikan.
  • Guru secara perseorangan atau bersama-sama secara terus-menerus berusaha menciptakan, memelihara, dan mengembangkan suasana sekolah yang menyenangkan sebagai lingkungan belajar yang efektif dan efisien bagi peserta didik.
  • Guru menjalin hubungan dengan peserta didik yang dilandasi rasa kasih sayang dan menghindarkan diri dari tindak kekerasan fisik yang di luar batas kaidah pendidikan.
  • Guru berusaha secara manusiawi untuk mencegah setiap gangguan yang dapat mempengaruhi perkembangan negatif bagi peserta didik.
  • Guru secara langsung mencurahkan usaha-usaha profesionalnya untuk membantu peserta didik dalam mengembangkan keseluruhan kepribadiannya, termasuk kemampuannya untuk berkarya.
  • Guru menjunjung tinggi harga diri, integritas, dan tidak sekali-kali merendahkan martabat peserta didiknya.
  • Guru bertindak dan memandang semua tindakan peserta didiknya secara adil.
  • Guru berperilaku taat asas kepada hukum dan menjunjung tinggi kebutuhan dan hak-hak peserta didiknya.
  • Guru terpanggil hati nurani dan moralnya untuk secara tekun dan penuh perhatian bagi pertumbuhan dan perkembangan peserta didiknya.
  • Guru membuat usaha-usaha yang rasional untuk melindungi peserta didiknya dari kondisi-kondisi yang  menghambat proses belajar, menimbulkan gangguan kesehatan, dan keamanan.
  • Guru tidak membuka rahasia pribadi peserta didiknya untuk alasan-alasan yang tidak ada kaitannya dengan kepentingan pendidikan, hukum, kesehatan, dan kemanusiaan.
  • Guru tidak menggunakan hubungan dan tindakan profesionalnya kepada peserta didik dengan cara-cara yang melanggar norma sosial, kebudayaan, moral, dan agama.
  • Guru tidak menggunakan hubungan dan tindakan profesional dengan peserta didiknya untuk   memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi.

    2.  Hubungan Guru dengan Orangtua/Wali Murid :
  • Guru berusaha membina hubungan kerjasama yang efektif dan efisien dengan orangtua/wali siswa dalam melaksanakan proses pendidikan.
  • Guru memberikan informasi kepada orangtua/wali secara jujur dan objektif mengenai perkembangan peserta didik.
  • Guru merahasiakan informasi setiap peserta didik kepada orang lain yang bukan orangtua/walinya.
  • Guru memotivasi orangtua/wali siswa untuk beradaptasi dan berpartisipasi dalam memajukan dan meningkatkan kualitas pendidikan.
  • Guru bekomunikasi secara baik dengan orangtua/wali siswa mengenai kondisi dan kemajuan peserta didik dan proses kependidikan pada umumnya.
  • Guru menjunjung tinggi hak orangtua/wali siswa untuk berkonsultasi denganya berkaitan dengan kesejahteraan, kemajuan, dan cita-cita anak atau anak-anak akan pendidikan.
  • Guru tidak melakukan hubungan dan tindakan profesional dengan orangtua/wali siswa untuk memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi.

   3.  Hubungan Guru dengan Masyarakat :
  • Guru menjalin komunikasi dan kerjasama yang harmonis, efektif, dan efisien dengan masyarakat untuk memajukan dan mengembangkan pendidikan.
  • Guru mengakomodasikan aspirasi masyarakat dalam mengembangkan dan meningkatkan kualitas pendidikan dan pembelajaran.
  • Guru peka terhadap perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat.
  • Guru bekerjasama secara arif dengan masyarakat untuk meningkatkan prestise dan martabat profesinya.
  • Guru melakukan semua usaha untuk secara bersama-sama dengan masyarakat berperan aktif dalam pendidikan dan meningkatkan kesejahteraan peserta didiknya.
  • Guru mememberikan pandangan profesional, menjunjung tinggi nilai-nilai agama, hukum, moral, dan kemanusiaan dalam berhubungan dengan masyarakat.
  • Guru tidak membocorkan rahasia sejawat dan peserta didiknya kepada masyarakat.
  • Guru tidak menampilkan diri secara ekslusif dalam kehidupan bermasyarakat.

   4.  Hubungan Guru dengan Sekolah dan Rekan Sejawat:
  • Guru memelihara dan meningkatkan kinerja, prestasi, dan reputasi sekolah.
  • Guru memotivasi diri dan rekan sejawat secara aktif dan kreatif dalam melaksanakan proses pendidikan.
  • Guru menciptakan suasana sekolah yang kondusif.
  • Guru menciptakan suasana kekeluargaan di didalam dan luar sekolah.
  • Guru menghormati rekan sejawat.
  • Guru saling membimbing antarsesama rekan sejawat.
  • Guru menjunjung tinggi martabat profesionalisme dan hubungan kesejawatan dengan standar dan kearifan profesional.
  • Guru dengan berbagai cara harus membantu rekan-rekan juniornya untuk tumbuh secara profesional dan memilih jenis pelatihan yang relevan dengan tuntutan profesionalitasnya.
  • Guru menerima otoritas kolega seniornya untuk mengekspresikan pendapat-pendapat profesional berkaitan dengan tugas-tugas pendidikan dan pembelajaran.
  • Guru membasiskan-diri pada nilai-nilai agama, moral, dan kemanusiaan dalam setiap tindakan profesional dengan sejawat.
  • Guru memiliki beban moral untuk bersama-sama dengan sejawat meningkatkan keefektifan pribadi sebagai guru dalam menjalankan tugas-tugas profesional pendidikan dan pembelajaran.
  • Guru mengoreksi tindakan-tindakan sejawat yang menyimpang dari kaidah-kaidah agama, moral, kemanusiaan, dan martabat profesionalnya.
  • Guru tidak mengeluarkan pernyataan-keliru berkaitan dengan kualifikasi dan kompetensi sejawat atau calon sejawat.
  • Guru tidak melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan marabat pribadi dan profesional sejawatnya.
  • Guru tidak mengoreksi tindakan-tindakan profesional sejawatnya atas dasar pendapat siswa atau masyarakat yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
  • Guru tidak membuka rahasia pribadi sejawat kecuali untuk pertimbangan-pertimbangan yang dapat dilegalkan secara hukum.
  • Guru tidak menciptakan kondisi atau bertindak yang langsung atau tidak langsung akan memunculkan konflik dengan sejawat.

  5.  Hubungan Guru dengan Profesi :
  • Guru menjunjung tinggi jabatan guru sebagai sebuah profesi.
  • Guru berusaha mengembangkan dan memajukan disiplin ilmu pendidikan dan mata pelajaran yang diajarkan.
  • Guru terus menerus meningkatkan kompetensinya.
  • Guru menunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas profesional dan bertanggungjawab atas konsekuensinya.
  • Guru menerima tugas-tugas sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas dalam tindakan-tindakan profesional lainnya.
  • Guru tidak melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan martabat profesionalnya.
  • Guru tidak menerima janji, pemberian, dan pujian yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan-tindakan profesionalnya.
  • Guru tidak mengeluarkan pendapat dengan maksud menghindari tugas-tugas dan tanggungjawab yang muncul akibat kebijakan baru di bidang pendidikan dan pembelajaran.
 6.  Hubungan Guru dengan Organisasi Profesinya :
  • Guru menjadi anggota organisasi profesi guru dan berperan serta secara aktif dalam melaksanakan program-program organisasi bagi kepentingan kependidikan.
  • Guru memantapkan dan memajukan organisasi profesi guru yang memberikan manfaat bagi kepentingan kependidikan.
  • Guru aktif mengembangkan organisasi profesi guru agar menjadi pusat informasi dan komunikasi pendidikan untuk kepentingan guru dan masyarakat.
  • Guru menunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas organisasi profesi dan bertanggungjawab atas konsekuensinya.
  • Guru menerima tugas-tugas organisasi profesi sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas dalam tindakan-tindakan profesional lainnya.
  • Guru tidak melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang dapat merendahkan martabat dan eksistensi organisasi profesinya.
  • Guru tidak mengeluarkan pendapat dan bersaksi palsu untuk memperoleh keuntungan pribadi dari organisasi profesinya.
  • Guru tidak menyatakan keluar dari keanggotaan sebagai organisasi profesi tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
 7.  Hubungan Guru dengan Pemerintah:
  • Guru memiliki komitmen kuat untuk melaksanakan program pembangunan bidang pendidikan sebagaimana ditetapkan dalam UUD 1945, UU tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang tentang Guru dan Dosen, dan ketentuan perundang-undangan lainnya.
  • Guru membantu program pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan yang berbudaya.
  • Guru berusaha menciptakan, memelihara dan meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
  • Guru tidak menghindari kewajiban yang dibebankan oleh pemerintah atau satuan pendidikan untuk kemajuan pendidikan dan pembelajaran.
  • Guru tidak melakukan tindakan pribadi atau kedinasan yang berakibat pada kerugian negara.
BAGIAN EMPAT
Pelaksanaan, Pelanggaran, dan Sanksi
Pasal 7
  1.  Guru dan organisasi profesi guru bertanggungjawab atas pelaksanaan Kode Etik Guru Indonesia.
  2. Guru dan organisasi guru berkewajiban mensosialisasikan Kode Etik Guru Indonesia kepada rekan sejawat, penyelenggara pendidikan, masyarakat, dan pemerintah.
Pasal 8
  1. Pelanggaran adalah perilaku menyimpang dan atau tidak melaksanakana Kode Etik Guru Indonesia dan ketentuan perundangan yang berlaku yang berkaitan dengan profesi guru.
  2. Guru yang melanggar Kode Etik Guru Indonesia dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
  3. Jenis pelanggaran meliputi pelanggaran ringan, sedang, dan berat.
Pasal 9
  1. Pemberian rekomendasi sanksi terhadap guru yang melakukan pelanggaran terhdap Kode Etik Guru Indonesia menjadi wewenang Dewan Kehormatan Guru Indonesia.
  2. Pemberian sanksi oleh Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus objektif, tidak diskriminatif, dan tidak bertentangan dengan anggaran dasar organisasi profesi serta peraturan perundang-undangan.
  3. Rekomendasi Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan oleh organisasi profesi guru.
  4. Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan upaya pembinaan kepada guru yang melakukan pelanggaran dan untuk menjaga harkat dan martabat profesi guru.
  5. Siapapun yang mengetahui telah terjadi pelanggaran Kode Etik Guru Indonesia wajib melapor kepada Dewan Kehormatan Guru Indonesia, organisasi profesi guru, atau pejabat yang berwenang.
  6. Setiap pelanggar dapat melakukan pembelaan diri dengan/atau tanpa bantuan organisasi profesi guru dan/atau penasihat hukum sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan dihadapan Dewan Kehormatan Guru Indonesia.
BAGIAN LIMA
Ketentuan Tambahan
Pasal 10
Tenaga kerja asing yang dipekerjakan sebagai guru pada satuan pendidikan di Indonesia wajib mematuhi Kode Etik Guru Indonesia dan peraturan perundang-undangan.


BAGIAN ENAM
Penutup
Pasal 11
  1. Setiap guru harus secara sungguh-sungguh menghayati, mengamalkan, serta menjunjung tinggi Kode Etik Guru Indonesia.
  2. Guru yang belum menjadi anggota organisasi profesi guru harus memilih organisasi profesi guru yang pembentukannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Dewan Kehormatan Guru Indonesia menetapkan sanksi kepada guru yang telah secara nyata melanggar Kode Etik Guru Indonesia.




Catatan : di revisi pada Konprensi/Raker  PGRI ke  3  tahun 2013
                Di gedung PGRI Palembang.